ERA.id - Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya yaitu Brigadir Yosua Hutabarat.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Meskipun keputusan hakim adalah bebas merdeka tanpa intervensi dari pihak manapun, keputusan itu sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Santoso kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Kendati putusan hakim tak bisa diintervensi, Santoso menilai vonis pidana mati terhadap Sambo tetap harus dikawal. Sebab, ada peluang pihak Sambo mengajukan banding atas vonis pidana tersebut.
"Iya (vonis pidana mati kepada Sambo harus dikawal)," ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah mendengar putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Ya nanti kita pertimbangkan semua itu. Iya (mempertimbangkan untuk mengajukan banding)," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (13/2).
Arman menyebut vonis terhadap kliennya merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, pihaknya menilai ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dia juga berasumsi bahwa majelis hakim berada dalam tekanan saat membacakan putusan pidana terhadap kliennya.
"Berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat aja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa," ucap Arman.