ERA.id - Biarawati Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Sesilia senang karena terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ini divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kalau pendapat saya itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan justice collaborator," kata Sesilia sambil tersenyum puas, di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Sesilia menjadi biarawati untuk mendampingi para tahanan yang melakukan ibadah di hari Minggu di Polda Metro Jaya dan Mako Brimob Kota Depok, termasuk ke Bharada E. Suster ini mengaku selalu mendoakan Richard ketika mantan anak buah Ferdy Sambo ini menjalani sidang.
Hari ini dia datang ke PN Jaksel untuk mendukung Richard dan bersyukur ketika terdakwa ini divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Tapi anak ini memang luar biasa dengan kejujurannya itulah saya merasa ini suatu yang luar biasa, yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," ucapnya.
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Besaran vonis Richard ini lebih kecil ketimbang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang telah menjalani sidang vonis lebih dahulu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka semua dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.