Kasus Mahar Politik Sandiaga, Andi Arief Sebut Bawaslu Pemalas

| 31 Aug 2018 11:33
Kasus Mahar Politik Sandiaga, Andi Arief Sebut Bawaslu Pemalas
Politikus Partai Demokrat Andi Arief. (Foto: @AndiArief__)
Jakarta, era.id - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menanggapi keputusan rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tak dapat membuktikan dugaan mahar politik bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

Kata Andi Ketua dan Komisioner Bawaslu tidak begitu serius menangani laporan mahar politik yang dilayangkan oleh Federasi Indonesia Bersatu beberapa waktu yang lalu.

 

"Bawaslu pemalas dan enggak serius. Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda," tutur Andi saat dihubungi wartawan yang juga dikicaukan di akun Twitternya, @AndiArief__, Jumat (31/8/2018).

Sebagai saksi kunci yang sudah tiga kali mangkir dengan berbagai alasan dalam pemanggilan Bawaslu terkait kasus ini, Andi arief bersungut dan menyesali penolakan Bawaslu terhadap permintaannya untuk diperiksa di Lampung untuk meminta keterangannya.

"Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan. Jakarta Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat. kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," ujarnya.

 

Meski demikian, Andi membiarkan Bawaslu menutup kasus tersebut. "Bawaslu sudah menutup kasus Mahar ini, kita hormati. Catatan saya; Kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke lampung komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan," kata dia.

 

Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan hasil rapat pleno pada laporan kasus dugaan mahar yang menyeret bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan dua saksi, Bawaslu menyebut para saksi itu tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilporkan oleh pelapor, melainkan mendengar keterangan dari pihak lain (testimunium de auditu), sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian. 

Sementara itu, bukti-bukti yang diajukan pelapor yang berupa kliping, screenshot, dan video merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti itu patut untuk dikesampingkan.

Rekomendasi