Bawaslu Hentikan Kasus Mahar, Pelapor Ragukan Objektivitas Putusan

| 31 Aug 2018 14:16
Bawaslu Hentikan Kasus Mahar, Pelapor Ragukan Objektivitas Putusan
Pelapor kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menghentikan laporan dugaan mahar politik bakal calon presiden Sandiaga Salahuddin Uno kepada PAN dan PKS diprotes oleh pihak pelapornya yaitu Federasi Indonesia Bersatu.

Sekjen Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) Zakir Rasyiding mengatakan, Bawaslu terlalu terburu-buru mengambil keputusan. Padahal, terlapor yang menjadi saksi kunci dalam pemeriksaan kasus ini, Andi Arief, belum juga memberi keterangan kepada Bawaslu.

"Bawaslu mengambil keputusan tersebut menurut kami terlalu dini dan terburu-buru. Bagaimana mungkin lembaga sekelas Bawaslu memutuskan laporan Fiber tidak terbukti, sementara terlapor belum ada satupun yang diperiksa," sebut Zakir kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

Padahal, Zakir menilai semestinya Bawaslu bisa dengan mudah meminta keterangan dari Andi Arief. Zakir pun kemudian meragukan objektifitas dari keputusan hasil rapat pleno Bawaslu tersebut.

"Keputusan Bawaslu belum tentu dapat mengakhiri polemik isu mahar 1 triliun, dikarenakan sampai hari ini pelapor belum paham apa pertimbangan Bawaslu sampai harus mengakhiri pengusutan dugaan Mahar 1 triliun tersebut," tutur dia.

Oleh karena itu, Zakir bilang bahwa Fiber sedang mengkaji putusan Bawaslu dan mencari apa yang menjadi alasanya. Jika putusan tersebut berpotensi celah hukum nya, maka Fiber akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

 

Rekomendasi