Sandiaga Tak Bisa Diberi Sanksi soal Mahar Politik

| 16 Aug 2018 05:09
Sandiaga Tak Bisa Diberi Sanksi soal Mahar Politik
Sandiaga Uno (Ilustrasi: era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan tidak terdapat sanksi apabila seorang bakal calon presiden atau wakil presiden terbukti memberikan mahar politik dalam proses pencalonan capres-cawapres.

"Di aturan tidak ada (sanksi). Sanksinya hanya partai yang bersangkutan tidak bisa untuk mengikuti pemilu berikutnya dan itu setelah terbukti di pengadilan yang punya kekuatan tetap," tutur Abhan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (15/8/2018).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Abhan, tidak mengatur tentang diskualifikasi apabila bakal capres-cawapres terbukti memberikan mahar politik kepada partai politik.

Jika terbukti ada pemberian dana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka hanya parpol yang menerima mendapat sanksi tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya, tetapi dapat tetap mengikuti pemilu periode ini.

Dikatakan Abhan, Bawaslu telah menerima laporan terkait dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera dari bakal cawapres Sandiaga Uno. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan klarifikasi serta mendalami laporan lengkap yang sudah diterima dengan mengundang pelapor dan pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aliran dana.

"Kemarin sudah kami terima, nanti tentu akan kami dalami. Apa bukti-buktinya, sejauh mana kami harus klarifikasi pihak-pihak terkait," ucap Abhan.

 

Sebelumnya Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief mengatakan Sandiaga memberikan mahar Rp500 miliar tersebut masing-masing kepada PKS dan PAN untuk melancarkan jalannya mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.

Namun, Sandiaga menampik hal tersebut dan menegaskan tidak ada mahar karena proses pencapresan harus sesuai Undang-Undang. "Kita bisa pastikan itu tidak benar," ucap Sandiaga.

Bawaslu Didesak Usut Mahar Politik Sandiaga

Sebelumnya, Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan adanya mahar politik dari Sandiaga Uno ke PKS dan PAN untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, ke Badan Pengawas Pemilu. 

"Penegasan soal (tudingan mahar) yang kredibel itu perlu Bawaslu tindak lanjuti. Tentu kita berharap, seluruh anak bangsa berharap, bahwa proses kontestasi politik 2019 ini harus diwarnai dengan cara-cara yang baik pula agar demokrasi kita memiliki nilai yang baik," ujar Sekjen Federasi Indonesia Bersatu Muhammad Zakir Rasyidin saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).    

Federasi Indonesia Bersatu (Diah/era.id)

Kata Zakir, barang bukti yang dibawanya adalah pernyataan Andi Arief di akun Twitternya dan tulisan beberapa media yang memberitakan soal tudingan tersebut. "Terkait benar atau tidak, itu tugas bawaslu. Seperti apa model transaksi politik atau politik mahar itu, nanti Andi Arief yang menjelaskan," ucap dia. 

Zakir juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tudingan mahar itu saat ini sedang mereka siapkan berkasnya sebelum menyerahkan kepada lembaga antirasuah tersebut. 

Selain Federasi Indonesia Bersatu, Presidium Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-Ma'ruf Amin juga melaporkan dugaan yang sama ke Bawaslu. Barang bukti yang mereka bawa juga sama persis dengan Federasi Indonesia Bersatu. 

Rekomendasi