"Di aturan tidak ada (sanksi). Sanksinya hanya partai yang bersangkutan tidak bisa untuk mengikuti pemilu berikutnya dan itu setelah terbukti di pengadilan yang punya kekuatan tetap," tutur Abhan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (15/8/2018).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Abhan, tidak mengatur tentang diskualifikasi apabila bakal capres-cawapres terbukti memberikan mahar politik kepada partai politik.
Jika terbukti ada pemberian dana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka hanya parpol yang menerima mendapat sanksi tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya, tetapi dapat tetap mengikuti pemilu periode ini.
Dikatakan Abhan, Bawaslu telah menerima laporan terkait dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera dari bakal cawapres Sandiaga Uno. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan klarifikasi serta mendalami laporan lengkap yang sudah diterima dengan mengundang pelapor dan pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aliran dana.
"Kemarin sudah kami terima, nanti tentu akan kami dalami. Apa bukti-buktinya, sejauh mana kami harus klarifikasi pihak-pihak terkait," ucap Abhan.
-
Afair17 Aug 2018 07:45
Menanti Ujung Polemik Mahar Politik
-
Afair16 Aug 2018 17:42
Bawaslu Takut Usut Mahar Politik Sandiaga?
-
Afair14 Aug 2018 17:08
Kasus Mahar Politik Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu