ERA.id - Fenomena langka sejumlah orang menjual motor gede (Moge) secara terjadi pada Selasa (27/2/2023).
Penjualan Moge serentak di situs online tersebut tiba-tiba terjadi usai Menteri Keuangan Sri Mulyani membubarkan klub moge milik pegawai Ditjen Pajak.
Dikutip dari akun Twitter @Mazzini_gsp pada Selasa (27/2/2023), moge itu dijual di situ jual beli bekas pada hari yang sama dengan harga bervariasi dari Rp425 juta hingga Rp725 juta.
"Fenomena langka, banyak orang jual moge serentak dalam waktu yg hampir bersamaan," jelas @mazzini_gsp pada Selasa (28/2/2023).
Fenomena langka, banyak orang jual moge serentak dalam waktu yg hampir bersamaan. pic.twitter.com/3U7P74ZAH8
— Mazzini (@mazzini_gsp) February 27, 2023
Cuitan ini pun mendapat beragam banyak komentar dari netizen.
"ada beberapa kemungkinan ini, bisa para pejabat yg merasa terancam makanya pada jual barengan atau emang yg jual beli harley liat momen bagus buat jualan wkwkwk tanya sama yg paham HD, itu harga pasaran wajar kah? atau jual 'murah'?" tanya akun @fauz****
"sore tadi bengkel moge ini di kelapa gading rame banget. Bikin macet ampe depan artha gading. banyak bongkar muat motor. mungkinkah dijual serentak disitu ? wkwkwk," kata akun @eka*****
"Padahal kalau beli bukan hasil korupsimah santai aja kenapa mesti takut Pak 😂," jelas akun @meddy****
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta klub bernama BlastingRijder DJP dibubarkan. Komunitas tersebut diketahui beranggotakan para pegawai pajak pecinta motor gede alias Moge.
Perintah ini muncul setelah mendapati banyak laporan dan melihat ramai beredar foto Dijen Pajak Suryo Utomo mengendari moge bersama BlastingRijder DJP.
"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan," ujar Sri Mulyani melalui keterangan tertulis, Minggu (26/2/2023).
Sri Mulyani juga memerintahkan Suryo Utomo untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait harta kekayaan dan sumbernya.
"Saya menyampaikan intruski kepada Dirjen Pajak, jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tegasnya.