Terungkap! Linda Ngaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Tempat Pijat Hotel Classic pada 2013

| 28 Feb 2023 12:48
Terungkap! Linda Ngaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Tempat Pijat Hotel Classic pada 2013
Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). ANTARA/Walda

ERA.id - Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti mengaku mengenal mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa di tempat pijat di sebuah hotel pada 2013.

Linda mengungkapkan hal itu saat jadi saksi di persidangan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2) kemarin. Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih menanyakan pekerjaan Linda. Saksi ini pun menjawab dirinya adalah informan polisi terkait kasus narkoba.

"Profesi pekerjaannya apa saudara," tanya Hakim Jon Sarman saat sidang di PN Jakbar, Senin (27/2).

"Saya banyak membantu polisi sebagai agen, informan. Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia, kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," jawab Linda.

Jon Sarman lalu menanyakan latar belakang Linda hingga bisa menjadi informan polisi. Linda pun menjawab dirinya pernah bekerja di Hotel Classic dan mengenal Teddy pada 2013 lalu.

Saat itu, dia mengaku bekerja sebagai Guest Relation Officer (GRO).

"Saya pernah bekerja di Hotel Classic, saya kenal dengan terdakwa (Teddy Minahasa pada) 2013 (lalu saat) saya sebagai GRO. GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu baru saya lempar ke belakang," ungkapnya.

Jon Sarman lalu bertanya ke Linda perihal pekerjaannya sebagai GRO tempat pijat di Hotel Classic dengan Irjen Teddy. Linda menyebut saat itu dirinya hanya kenal dengan Teddy Minahasa dan tak punya hubungan pekerjaan dengannya.

"Tidak ada (hubungan pekerjaan), jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja (sebagai GRO). Setelah itu kami tidak komunikasi, saya komunikasi lagi tahun 2019," ujar Linda.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa karena menjual sabu seberat 5 kilogram (kg). Atas perbuatan Dody, dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi