Hasilnya, Bawaslu DKI menerima permohonan Taufik dan meloloskannya sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 3 pada Pileg 2019, setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Menyatakan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan, dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," tutur Komisioner Bawaslu DKI Puadi saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (30/8/2018).
Selain itu, Bawaslu DKI juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI untuk melaksanakan hasil putusan tersebut, dalam artian meloloskan Taufik untuk mengikuti kontestasi politik tahun depan.
(Infografis/era.id)
"Setelah kita bacakan putusan ini, sejak dibacakan silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga hari sejak dibacakan, untuk proses pengambilan salinan putusan tersebut," ungkap Puadi.
Sebelumnya, Bawaslu DKI menggelar mediasi sengketa pilkada antara Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI pada Kamis (16/8) lalu soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
Taufik mengakui alasannya menggugat KPU agar tidak membuat aturan sewenang-wenang. Menurutnya, PKPU yang ia gugat melanggar UU yang ada.
"Saya gugat agar KPU tidak sewenang membuat aturan. Ada aturan yang menurut pandangan kami bahwa melanggar UU artinya melanggar induknya. Ini kalau semua institusi seperti ini, KPU bikin aturan sendiri sendiri kacau ini negara," tutur Taufik saat itu.