KPK Sarankan Parpol Ganti Kadernya di DPRD Malang

| 04 Sep 2018 16:39
KPK Sarankan Parpol Ganti Kadernya di DPRD Malang
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - KPK memastikan jalannya pemerintahan Kota Malang tak akan terganggu setelah penetapan 41 tersangka anggota DPRD dalam kasus suap dan gratifikasi. 

Namun, KPK menilai, partai politik perlu segera melakukan pergantian antar waktu anggota fraksinya di DPRD Kota Malang agar jalannya pemerintahan di sana tetap berjalan maksimal. 

"Ini juga menunjukan partai, ada yang begitu tersangka partai langsung memecat langsung PAW (Pergantian Antar Waktu),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

"Langsung dilakukan PAW dan saya pikir, Pak Mendagri sudah mengeluarkan diskresi, tiga diskresi kalau enggak salah, mudah-mudahan kekosongan itu tidak memberatkan jalannya pemerintahan," ungkap Agus.

Adapun tiga diskresi yang dikeluarkan Kemendagri kepada pemerintahan Kota Malang adalah; menyerahkan kepada Gubernur untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan keputusan memfasilitasi tingkat dua, kedua izin Mendagri, yang ketiga bisa dilakukan peraturan Wali Kota, Gubernur, Bupati setelah ada persetujuan dari Mendagri.

Sementara itu, KPK juga sedang tengah menunggu perkembangan dari penyidik terkait status empat orang anggota DPRD lainnya yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Kita jangan berandai-andai. Jadi pasti nanti ada laporan penyidikan, pengembangan, penuntutan langkah langkah itu penetapan itu. Jangan berandai-andai sekarang," kata dia.

Sebagai informasi, setelah melakukan pengembangan perkara terkait suap anggota DPRD Kota Malang, KPK kemudian menetapkan kembali 22 orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. 

Masing-masing anggota DPRD Malang itu diduga menerima uang suap sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Wali Kota Malang Moch Anton. Wali Kota Malang periode 2013-2018 itu kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, hingga kini sudah ada 41 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kini tengah menjalani proses hukum yang berlaku dalam perkara penerimaan suap tersebut. Dengan tinggal empat orang anggota DPRD Kota Malang ini, dikhawatirkan roda pemerintahan di sana tidak akan berjalan dengan baik.

Rekomendasi