Total Gratifikasi yang Diterima DPRD Malang Rp5,8 M

| 05 Sep 2018 11:39
Total Gratifikasi yang Diterima DPRD Malang Rp5,8 M
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - KPK mengatakan total gratifikasi yang diterima oleh anggota DPRD Malang mencapai Rp5,8 miliar. Sementara total yang suap yang diperoleh mencapai Rp700 juta. Penerimaan gratifikasi ini diduga berkaitan dengan dana pengelolaan sampah kota Malang.

"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap angg dprd malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).

Febri juga mengingatkan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dalam penanganan perkara suap dan gratifikasi itu. Ia juga mengingatkan para anggota DPRD Malang tersebut mengembalikan uang yang diterimanya.

"Kami ingatkan, agar para tersangka kooperatif terhadap proses hukum dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima pada KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai fakta yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan," ucap Febri.

"Sebagian dari 19 anggota DPRD sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. 

Diduga, mereka telah menerima uang sekitar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Dari 45 anggota DPRD yang menjabat, sudah ada 41 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi