Novanto dan Istri Akan Bersaksi untuk Sidang Fredrich

| 03 May 2018 08:36
Novanto dan Istri Akan Bersaksi untuk Sidang Fredrich
Setya Novanto dan Deisti (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Pasangan suami-istri, Deisti Astriani Tagor dan terdakwa megakorupsi e-KTP Setya Novanto akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa obstruction of justice Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (3/5/2018). Selain Deisti dan Novanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan menghadirkan seorang dokter yang merawat Novanto di RS Premiere Jatinegara.

Takdir menuturkan, para saksi akan diperiksa sendiri-sendiri di persidangan untuk mendalami fakta-fakta terkait kecelakaan mobil yang dialami Novanto pada 16 November 2017 silam.

Baca Juga : Napak Tilas Drama Novanto

Belakangan, kecelakaan itu disebut-sebut sebagai dalih Novanto untuk menghindari jerat hukum atas kasus e-KTP yang melibatkannya. Selain itu, JPU juga akan mendalami dugaan keterlibatan Fredrich sebagai kuasa hukum yang disebut-sebut telah memberi saran kepada Novanto untuk menunda proses hukum yang berjalan.

“Saksi yang akan dihadirkan SN, Deisti Astriani, dan Dokter Glen Sherwin Dunda ... Tim JPU diantaranya akan mendalami fakta mengenai tindakan terdakwa dalam memberikan saran kepada SN untuk merintangi penyidikan perkara e-KTP, dengan SN saat itu,” tutur JPU KPK, Takdir Suhan ketika dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018).

Pada persidangan terdakwa Bimanesh Sutarjo, Jumat (27/4) lalu, Novanto yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah disarankan untuk mangkir dari panggilan penyidik KPK oleh Fredrich yang saat itu menjadi kuasa hukumnya.

Novanto mengungkapkan bahwa ia mendapat  pemanggilan dari KPK untuk pemeriksaan pada tanggal 15 November 2017. Namun kemudian Fredrich menyarankan Novanto mangkir dengan alasan bahwa KPK harus mendapat izin Presiden sebelum memeriksa Novanto selaku anggota DPR.

"Kalau enggak salah sampaikan ini 'Pak Nov tanggal 15 ada acara apa.' Saya bilang ada paripurna. Kalau gitu masih bisa ditunda. Lagipula ini ada aturan UUD 45 Ketua DPR punya hak imunitas. Ini sesuai MD3 harus izin presiden. Paling baik dibuatin surat penundaan sambil tunggu izin presiden," ujar Novanto, Jumat (27/4/2018).

Rekomendasi