Hari Ini Terakhir Parpol Bisa Ganti Bacaleg Bermasalah

| 10 Sep 2018 17:25
Hari Ini Terakhir Parpol Bisa Ganti Bacaleg Bermasalah
Komisioner KPU Ilham Saputra. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - KPU memberi batas terakhir kepada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) yang bermasalah berdasarkan laporan dari masyarakat sampai hari ini.

"Hari ini terakhir untuk penggantian calon hasil dari klarifiksi aduan masyarakat. Kita kan memberi klarifikasi terkait DCS (daftar calon sementara). Hasil klarifikasi ini dibolehkan ganti kalau terbukti (tidak memenuhi syarat)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Diketahui, KPU telah membuka kesempatan pada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan mengenai bacaleg yang dianggap bermasalah dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019. Masukan dan tanggapan yang masuk, akan dimintakan klarifikasi ke bacaleg dan partai politik yang bersangkutan.

Sementara itu, bacaleg yang terbukti bermasalah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU namun tidak ada pergantian oleh partai, maka kursi bacaleg dibiarkan kosong.

"Nanti calon lainnya dinaikkan. Misalnya nomor 3 enggak diganti, nah nomor 4 naik ke atas," kata Ilham.

Bacaleg yang dapat digantikan posisinya merupakan bacaleg yang dinyatakan TMS setelah penetapan DCS, lantaran bacaleg tersebut sakit berat, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

"Yang sekarang ini kalau dalam laporan masyarakat ini mereka terbukti korupsi, melakukan kejahatan seksual terhadap anak atau mantan bandar narkoba, atau terbukti belum kirim syarat-syarat calon dan sebagainya, itu nanti kita coret," tutur dia.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan tiga kategori narapidana yang telah disebutkan itu maju sebagai bacaleg.

Rekomendasi