ERA.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan keluarga Cristalino David Ozora menolak penyelesaian perkara secara restorative justice atau diversi ke pelaku penganiayaan, AG (15).
Dengan demikian, AG bakal menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu ada langkah diversi. Tapi dalam hal ini, itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi, sehingga sudah tertutup," kata Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Syarief menambahkan pihaknya sedang menyempurnakan surat dakwaan AG. Dalam waktu depan, Kejari Jaksel akan melimpahkan berkas perkara kekasih Mario Dandy ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejari Jaksel pun memutuskan agar AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari. Bila masa penahanan AG sudah lewat lima hari, dapat diajukan perpanjangan penahanan selama tujuh hari.
"Tidak (terbuka), (persidangan) anak khusus, tertutup. Bahkan hakim dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut untuk anak ya," ujar Syarief
Diketahui, untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.