"Kematian usia muda akibat penyakit tidak menular, yang salah satu faktornya adalah merokok, semakin tinggi," kata Nila dalam Konferensi Asia Pasifik untuk Tembakau dan Kesehatan di Nusa Dua, Bali, Kamis (13/9/2018).
Baca Juga : Menghentikan Kecanduan Rokok Bocah 2,5 Tahun di Sukabumi
Karena itu, Nila mengatakan, epidemi tembakau harus dilawan. Perokok usia muda di Indonesia semakin muda dan jumlahnya semakin meningkat. Menurut Nila, Indonesia telah memiliki sejumlah aturan tentang pengendalian tembakau, meskipun belum mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).
Aturan itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Nila mengatakan, UU dan Peraturan Pemerintah tersebut telah mengatur tentang kawasan tanpa rokok. Selain itu, di beberapa daerah juga telah terbit peraturan tentang kawasan tanpa rokok.
Indonesia juga telah menerapkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok sebagai salah satu cara untuk mengurangi konsumsi rokok. "Juga sudah ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kota Bogor dan Kabupaten Kulonprogo yang sudah melarang iklan rokok di luar ruang," katanya.
Baca Juga : Beda Ganja dan Tembakau Sintetis
Nila menyampaikan pidato pada pembukaan APACT12th. APACT pertama kali diadakan di Taipei, Taiwan pada 1989. Pertemuan terakhir diadakan di Beijing, China pada 2016.
APACT12th diselenggarakan di Nusa Dua, Bali dan diketuai Arifin Panigoro. Sebagai tuan rumah di Indonesia adalah Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama sejumlah organisasi pendukung pengendalian tembakau lainnya.