Kepala Daerah Ikut Kampanye Jangan Pakai Fasilitas Negara

| 13 Sep 2018 15:47
Kepala Daerah Ikut Kampanye Jangan Pakai Fasilitas Negara
Ketua Bawaslu Abhan. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kepala daerah yang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden boleh ikut berkampanye Pemilu Presiden 2019.

Namun, dia menegaskan, kepala daerah tidak boleh berkampanye pada hari kerja dan diharuskan mengajukan cuti jika akan berkampanye.

"Nanti dia berkampanye harus cuti. Pemerintah, di peraturan membolehkan cuti itu dalam satu minggu satu kali, kecuali hari libur. Sabtu minggu tidak perlu cuti," tutur Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Sebagai pihak yang mengawasi Pemilu, Abhan juga mewanti-wanti agar kepala daerah jangan sampai menggunakan fasilitas negara saat ikut berkampanye.

"Kalau dia menggunakan fasilitas negara gak boleh. nanti kami yg akan mengawasi, bahwa dia ketika berkampanye menggunakan fasilitas negara atau tidak, memang ada fasilitas negara yang melekat soal keamanan, kalau penggunaan fasilitas negara yang lainnya itu enggak boleh," ujarnya.

Untuk kamu ketahui, sejumlah gubernur sudah menyatakan dukungannya untuk Pilpres 2019. Di antaranya, ada lima belas gubernur yang sudah menyatakan dukungannya kepada Jokowi-Ma'ruf untuk Pemilu 2019.

1. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

4. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

5. Gubernur Bali Wayan Koster

6. Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi

7. Gubernur NTT Viktor Laiskodat

8. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

9. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

10. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey

11. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

12. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak

13. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran

14. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

15. Gubernur Papua Lukas Enembe

 

Tags :
Rekomendasi