Meski begitu, menurut Tjahjo, para Ketua RT tersebut tetap boleh melakukan kampanye dengan catatan tidak menggunakan sarana prasarana semisal kop surat yang bertuliskan RT tempatnya memimpin.
"Ikut kampanye boleh, tapi jangan atas nama RT, pakai kop surat RT dan menyebarkan pada warganya 'eh kalau pileg pilih ini, pilpres pilih ini'. Enggak boleh," kata Tjahjo kepada wartawan di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Ia menjelaskan, Ketua RT memang tak perlu harus netral seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab menurut Tjahjo, jabatan Ketua RT itu sama seperti tokoh masyarakat. Berbeda dengan kepala desa ataupun lurah.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan, agar kepala daerah yang ikut melakukan deklarasi bagi salah satu paslon di Pilpres 2019 dapat melakukan kegiatan itu pada hari Sabtu atau Minggu.
Tjahjo juga minta agar para pejabat daerah itu tak menggunakan fasilitas negara serta mengajukan izin pada KPU setempat.
"Bupati, gubernur pejabat politik kalau dia mau kampanye, deklarasi capres bisa hari Sabtu atau Minggu. Tidak menggunakan aset negara, uang negara, dan jangan menggerakan ASN," ungkap Tjahjo.
"Hanya ASN, TNI, Polri yang harus netral. Aturannya sudah dibuat oleh KemenPAN-RB," tambah politikus PDIP ini.