ERA.id - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto takkan menghadiri kampanye akbar calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, Selasa besok, 30 Januari 2024, di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar.
"Ndak/nggak bisa (hadir kampanye), karena kita ini 'kan kepala daerah yang harus baik untuk semua," ujar pria disapa akrab Danny Pomanto ini di sela peresmian Rumah Sakit Primaya Hospital di Makassar, Senin.
Meski telah menjadi kader dari PDIP Sulsel yang diketahui partainya mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, namun ia menyatakan tetap netral sebagai pejabat negara.
"Kalau saya ndak/nggak (tidak bisa hadir). Kalau saya tetap harus netral. Kami netral. ASN tadi pagi upacara, saya tekankan harus netral," ucap Wali Kota Makassar dua periode ini merespons pertanyaan awak media berkaitan jabatannya.
Saat ditanya adanya aturan kepala daerah bisa ikut berkampanye sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa hak kampanye diatur dalam pasal 299 ayat 1 terkait hak presiden dan wakil presiden berkampanye.
Juga, di pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dapat mengikutsertakan presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara dan wajib mengambil cuti, Wali Kota mengaku tetap tidak akan ikut berkampanye.
Sebelumnya, Danny Pomanto juga menyampaikan saat menghadiri rapat koordinasi Pemenangan Pemilu DPD PDI-P di Makassar (25/1) bahwa dirinya tetap menjaga netralitas maupun menekankan netralitas Aparatur Negeri Sipil atau ASN lingkup Pemkot Makassar.
"Saya kira kalau ASN itu harus netral. Jelas itu. Saya hadir di sini bukan sebagai kader tapi kapasitasnya sebagai Wali Kota Makassar. Makanya saya tadi tidak ada simbol," papar Danny menegaskan.
Dalam aturan lain soal kampanye dilakukan para menteri, setingkat menteri, dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk mengambil cuti.
Aturannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.