Selain itu, BKN berencana untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar mencantumkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalankan proses hukum.
"Setelah ini BKN secara mandiri akan bertemu dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. begitu ada kasus, kan kita udah tahu. Sebelumnya kan tidak ada keharusan bagi Kejaksaan atau MA untuk mencamtumkan NIP di sana," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Permintaan NIP tersebut, kata Bima akan memudahkan BKN dalam mengawasi proses hukum terhadap PNS yang ditetapkan sebagai tersangka sampai putusan tetap dari pengadilan.
"Ketika ada tuntutan, atau mulai ada penyelidikan, ini ada pns nih yang sedang diperiksa nih, ini NIPnya, kita udah monitor terus. Ini kan bagian dari pencegahan, begitu dia inkrah, saya bisa berhentikan langsung," ungkapnya.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan surat kesepakatan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara untuk dapat memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah inkrah atau berkekuatan tetap melakukan pidana korupsi.
Surat kesepakatan itu otomatis mencabut surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tetapi hanya larangan PNS korup diangkat dalam jabatan struktural.