Hal tersebut disampaikan Roy dalam surat resmi bertanggal 12 September 2018. Kopian surat itu dikirimkan kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, Jumat (14/9/2018).
"Secara khusus kepada Bp Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka mohon agar saya dapat Non-Aktif sementara dalam Jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai Urusan ini selesai," tutur Tigor mengutip Roy dalam keterangan tertulis.

Pengunduran diri Roy, dikarenakan ia ingin fokus mengurusi proses hukum dalam kasus dugaan penyimpanan aset Kemenpora. Ia juga tak ingin kasus ini berdampak dan melibatkan partainya.
Meski demikian, Roy meminta agar dapat tetap menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Selain itu, ia juga tetap ingin menjalankan amanat politik untuk memenangkan pilpres dan pileg.
"Saya tetap akan melaksanakan tugas-tugas tersebut selaku Anggota DPR-RI Komisi-1 dari Dapil DIY sekaligus menjalankan Instruksi Bapak SBY dan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Komandan Kogasma untuk menjalankan politik memenangkan pilpres dan memenangkan pileg," ungkapnya.
Surat tersebut dilayangkan oleh Roy pada Rabu (12/9) lalu. Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan membenarkan surat permohonan pengunduran diri Roy dan menyatakan Demokrat telah membebastugaskan mantan Menpora tersebut.
"Benar, kami sudah putuskan membebastugaskan beliau sementara waktu dari Wakil Ketua Umum," ucap Hinca saat dihubungi.