Desember, Deadline PNS Korup Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

| 15 Sep 2018 15:39
Desember, <i>Deadline</i> PNS Korup Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Penandatangan SKB PNS korup dipecat tidak hormat. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk dapat memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah inkrah atau berkekuatan tetap melakukan pidana korupsi.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

SKB itu dilakukan dalam rangka sinergitas dan koordinasi kementrian/lembaga dalam rangka penegakan hukum, khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah inkrah karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut SKB ini, penjatuhan sanksi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB). Selain itu, akan ada pemberian sanksi kepada PPK dan PYB yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018," bunyi diktum KETIGA Keputusan Bersama itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat hingga kini masih 2.357 PNS ) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkrah namun masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9).

Rekomendasi