ERA.id - Maju pilkada Makassar, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Irman Yasin Limpo, masih berstatus PNS. Sampai saat ini, ia belum mengajukan surat pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Kepala BKD Sulsel, Imran Jauz di Makassar, Rabu (27/7/2020) mengatakan Irman yang akrab disapa None, masih berstatus PNS. "Sampai saat ini belum menyampaikan surat pengunduran secara resmi," katanya.
Dengan statusnya sebagai Staf Ahli Gubernur Sulsel, maka hak-hak mantan Kadisdik Sulsel itu sebagai ASN, seperti gaji ataupun tunjangan, tetap diterima secara utuh seperti yang lain.
Pemerintah kini dapat memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi peserta pemilihan kepala daerah/pemilihan umum dengan tidak hormat, jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri (resign).
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"PNS yang melanggar kewajiban tersebut bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat," kata Haryomo dalam rilisnya.