PNS Korup Paling Banyak di DKI dan Kemenhub

| 13 Sep 2018 22:25
PNS Korup Paling Banyak di DKI dan Kemenhub
Penandatangan SKB PNS korup dipecat tidak hormat. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat.

BKN mendesak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Kementerian/Lembaga yang masih mengerjakan PNS koruptor agar segera diberhentikan dari pekerjaannya. Sebab apa yang telah dilakukan dalam kegiatan birokrasi PNS jelas merugikan negara.

"Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut),” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa seperti dikutip dari website setkab.go.id, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga: Pemerintah Sepakat PNS Korup Dipecat Tidak Hormat

Nah, berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana korupsi, yaitu sebanyak 52 orang. Diikuti Sumatera Utara, Lampung dan Riau.

"Yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana korupsi adalah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku," papar Nyoman Arsa.

Adapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 16 orang PNS dan Kementerian Agama 14 orang PNS. 

Selanjutnya Kemenristekdikti (9 orang PNS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8 orang PNS), Kementerian Keuangan (6 orang PNS), Kementerian Hukum dan HAM (5 orang PNS), Mahkamah Agung (5 orang PNS), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4 orang PNS), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3 orang PNS), Kementerian Pertahanan (3 orang PNS), Setjen KPU (3 orang PNS), Kemdikbud (2 orang PNS).

Baca Juga: 2.357 PNS Terpidana Korupsi Telah Diblokir BKN

Lebih lanjut Nyoman Arsa mengatakan, BKN telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar.

BKN juga telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.

 

Rekomendasi