Gadis di Palu Disekap dan Diperkosa Om Jago Selama 15 Tahun

| 17 Sep 2018 14:38
Gadis di Palu Disekap dan Diperkosa Om Jago Selama 15 Tahun
Ilustrasi (Pixabay)
Palu, era.id - Gadis 28 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, Has (nama samaran) akhirnya kembali ke keluarganya setelah menjadi korban penyekapan selama 15 tahun. Di bawah kuasa seorang dukun tua berjuluk Om Jago (83), Has dijadikan pelampiasan seksual sejak usianya 13 tahun. Kini, si dukun bejat telah jadi tersangka dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pencarian keras berujung penantian panjang selama 15 tahun yang dilakukan keluarga Has akhirnya berakhir. Beberapa bulan lalu, kakak kandung Has, Devi secara ajaib mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang gadis yang disekap oleh seorang dukun tua selama 15 tahun. Menurut kabar, gadis tersebut disekap di sebuah gua batu di wilayah Desa Bajugan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. 

Berdasar informasi tersebut, Devi pun melapor kepada polisi. Petugas kepolisian dari Polsek Dakopemean kemudian melakukan pencarian dan menemukan Has di celah-celah sempit gua batu. Kembalinya Has jadi kebahagiaan yang betul-betul nyata buat keluarga sang gadis. Selain telah menghabiskan banyak biaya dalam proses pencarian, hilangnya Has sejak tahun 2003 membuat keluarganya sempat pasrah menghadapi kehilangan ini.

Kepada polisi, Om Jago mengatakan, ia hanya menyekap Has di dalam gua ketika hari terang. Kemudian, saat gelap tiba, ia akan memindahkan Has ke dalam pondok di belakang rumahnya. Enggak cuma itu, meski motif penyekapan adalah persetubuhan, Om Jago mengaku Has enggak pernah melahirkan anak selama dalam penyekapannya. Has sendiri saat ini masih menjalani perawatan medis oleh tim dokter Puskesmas terdekat.

Prioritas

Kejaksaan Negeri Tolitoli berjanji akan menjadikan kasus Om Jago sebagai prioritas penanganan. Memang, selain gila, kasus ini sejatinya telah jadi sorotan begitu banyak orang.

"Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan Anak No.35 Tahun 2014," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rustam sebagaimana ditulis Antara, Senin (17/9/2018)

"Kasus om Jago ini mendapat perhatian publik cukup luas di Tanah Air, karena itu kami akan memprioritaskan penanganannya karena tentu masyarakat sangat menantikan perkembangan penegakkan hukum atas tersangka," tambahnya.

Menurut Rustam, setelah berkas penyidikan dari polres dinyatakan lengkap (P21) sejak sepekan lalu dan tersangka berikut barang bukti diterima hari ini, pihaknya akan mempelajari kembali BAP penyidik Polres Tolitoli dan meminta keterangan tersangka untuk kemudian mempersiapkan pelimpahan kasus ke pengadilan untuk proses penuntutan.

Sementara itu, Kapolres Tolitoli AKBP Muh. Iqbal Alqudusy yang dihubungi terpisah membenarkan polisi sudah menyerahkan tersangka Om Jago berikut sejumlah barang bukti kepada penyidik kejaksaan untuk diproses selanjutnya.

"Hari ini adalah penyerahan tahap kedua setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas acara penyidikan (BAP) yang diserahkan penyidik polres sebelumnya (penyerahan tahap I) telah lengkap (P21) pada Senin (10/9) lalu," kata Iqbal.

Jadi, kita tunggu saja jalannya proses hukum terhadap Om Jago. Dan yang penting adalah bagaimana memulihkan kondisi psikologis Has yang telah jadi korban pemerkosaan dan terasing dari dunia luar selama 15 tahun.

Rekomendasi