Tigor mengatakan, saat ini, Kemenpora belum bisa memberikan dokumen tersebut. Namun, kata dia, Kemenpora baru bisa memberikan informasi ini pada tiga hari ke depan.
"Mereka lagi mempersiapkan kan banyak yang kita minta," katanya, di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Tigor menambahkan, ada 20 dokumen yang dia minta untuk dipenuhi Kemenpora sebelum beranjak ke proses mediasi. Dokumen yang diminta itu mulai dari jenis barang, orang-orang yang berkaitan dengan aset ini, laporan BPK, serta bukti-bukti lain.
"Ada banyak sekitar 20 dokumen. Daftar barang apa? Bukti-bukti lainnya apa? Orang yang bekerja di sana saat itu siapa? Nah, dua, tiga, hari ini mereka sudah siapkan," jelasnya.
Tigor berharap, dokumen yang diminta oleh pihaknya, dirampungkan agar mediasi segera dapat dimulai.
"Supaya mediasi bisa cepat. Pihak Kemenpora cukup progratif lah karena kita lihat sudah disiapkan barang-barangnya dari Kemenpora. Cuma masih banyak yang disiapkan, karena kita mintanya juga banyak," ucapnya.
.jpeg)
(Istimewa)
Sebelumnya, Kemenpora bersurat kepada Roy Suryo tertanggal 1 Mei 2018 bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 dengan perihal Pengembalian Barang Milik Negara.
Isi surat tersebut menerangkan, tiga bulan terakhir ini, Kemenpora mengakui kalau sedang dalam pemeriksaan rutin BPK. Salah satu poin pemeriksaan, soal Barang Milik Negara Kemenpora yang tidak pada tempatnya dengan total barang berjumlah 3.226 unit.
Untuk masalah ini, Roy pun memutuskan mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua wakil ketua umum Partai Demokrat agar tidak menyeret partai berlambang mercy itu. Dia pun menunjuk M Tigor Simatupang sebagai kuasa hukumnya dan mantan staf khusus Menpora periode 2013-2014, Heru Nugroho sebagai jubirnya, untuk menangani kasus ini.