KPU Belum Revisi PKPU Sebelum Dapat Salinan Putusan MA

| 17 Sep 2018 14:38
KPU Belum Revisi PKPU Sebelum Dapat Salinan Putusan MA
Gedung KPU (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, sampai saat ini, belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung soal pembatalan larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri pada pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD. Dengan demikian, KPU belum bisa menentukan sikap selanjutnya.

"Terkait putusan MA, kami sampai hari ini belum mendapatkan dokumen putusan tersebut, kita tidak mengetahui persisnya seperti apa bunyinya," ungkap Komisioner KPU Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Viryan mengatakan, KPU harus mencermati secara utuh salinan resmi putusan tersebut, sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU).

"Kan kita tidak mungkin ubah PKPU tanpa tahu putusannya, nomor berapa? Bunyinya apa? Kita tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan pemberitaan media," ucap dia.

Viryan melanjutkan, KPU sudah meminta setjen KPU untuk mendapatkan putusannya. Kata dia, KPU harus mengetahui isi putusannya, pertimbangan majelis hakim dan konsekuensi dari putusan tersebut.

"Harus utuh (salinan putusanya). Sebab ini kan sesuatu yang sensitif dan ini terkait dengan regulasi kami yang dibatalkan. Kami ingin tahu putusannya, juga pertimbangannya," kata dia.

"Kan putusan itu bisa macam-macam ya. Mantan narapidana korupsi kan substansinya boleh nyaleg, tapi terkait waktu, terkait hal-hal tertentu itu diatur apa enggak? Bagaimana kalau diatur? Konsekuensi apa? Itu kan harus ditelaah," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan peraturan KPU yang sebelumnya melarang mantan napi korupsi jadi caleg dalam Pileg 2019. Hal ini, disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi. Menurut Suhadi, uji materi ini diputuskan pada Kamis, (14/9).

"Sudah diputus, kemarin. Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada undang-undang. Jadi itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata Suhadi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/9/2018).

Suhadi kemudian memaparkan alasan peraturan KPU itu diputuskan untuk batal. Menurutnya, aturan itu dibatalkan karena bertabrakan dengan Undang Undang yang lebih tinggi. Sehingga, setelah putusan ini disahkan, para mantan napi korupsi maupun kejahatan seperti bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak kini bisa kembali mendaftarkan diri sebagai caleg.

Rekomendasi