Oesman Sapta Bisa Senyum, Boleh Nyaleg DPD

| 09 Nov 2018 20:22
Oesman Sapta Bisa Senyum, Boleh <i>Nyaleg</i> DPD
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018, yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD. 

PKPU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai pekerjaan, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

Putusan MA sebenarnya tidak membatalkan Putusan MK, melainkan membatalkan PKPU yang dinilai membuat aturan berlaku surut. Dalam artian berlaku pada Pemilu 2024, bukan Pemilu 2019. 

Saat ini, KPU tengah menunggu salinan putusan dari MA untuk merevisi unsur PKPU yang digugat dan memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) caleg DPD.

"Kami masih menunggu salinan putusan dari MA. Karenanya, kami belum mengambil sikap apa pun. Nanti, setelah putusan MA kami terima, baru kami akan bersikap," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum OSO, Yusril Izra Mahendra, juga menyebut tengah menunggu KPU mendapat salinan resmi putusan MA dan menindaklanjuti hasil putusan MA atas gugatannya itu.

"Ya kita tunggu saja. Salinannya itu memang sudah dikirimkan kemarin, dan mungkin kita sudah terima tadi. Saya enggak tahu apakah sudah diterima juga oleh KPU sebagai termohon pengujian PKPU di MA," ucap Yusril terpisah.

"KPU harus menindaklanjuti lagi putusan itu dengan diubah tanggal berlakunya, selanjutnya KPU melakukan revisi, mencabut keputusan KPU tentang DCT anggota DPD, dan menerbitkan keputusan baru yang memasukkan nama Pak OSO di dalamnya," tambahnya.

Yusril yakin kliennya itu akan masuk dalam DCT caleg DPD, mengingat proses ini hanya tinggal menunggu waktu. Dia juga tidak merasa nasib OSO digantungkan oleh KPU.

"Keputusannya sudah ada dan sudah diumumkan terkabul oleh MA, tapi saya ingat isi dari permohonan itu meminta supaya diberlakukan tahun 2024 dan itu dikabulkan. Kalau sore ini misalnya, KPU sudah terima, ya sudah tidak ada ketidakpastian, masalah teknis aja," ucap Ketua Umum PBB tersebut.

Lagipula, ada gugatan yang diajukan Yusril di PTUN yang sedang berjalan dan tinggal menunggu putusan. Jika putusan PTUN keluar, lanjut dia, hasil PTUN juga tetap berpihak padanya. "Karena sidangnya sudah selesai tinggal diputus saja. Nampaknya hakim juga menunggu salinan putusan MA itu," imbuhnya.

Rekomendasi