Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, perbaikan itu untuk membersihkan DPTHP dari data pemilih ganda dan warga yang belum punya hak memilih tetapi masuk ke DPT. Termasuk mendata warga yang sudah punya hak pilih, tetapi belum masuk ke DPTHP.
Dalam 60 hari ke depan, KPU akan melakukan penguatan dalam manajemen, proses sistem informasi dan juga koordinasi dengan berbagai pihak. Pertama, KPU konsolidiasi data yang sudah diselesaikan yang kemarin ditetapkan, dan tahap kedua melakukan upaya pencermatan kembali secara bersama-sama.
"Kami meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan print out terhadap data yang sudah dihapus. Kemudian diberikan kepada teman-teman Bawaslu untuk kemudian nanti dilakukan pencermatan lanjutan," ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
(Infografis/era.id)
Dalam pencermatan kedua, KPU akan kembali menganalisis potensi kegandaan data pemilih, termasuk mencermati adanya data dalam DPTHP yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, serta kemungkinan pemilih yang belum masuk DPTHP.
"Pencermatan ini maksudnya kegiatan di daerah meliputi kegiatan di lapangan, pengidentifikasian yang detail apakah benar yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (sebagai pemilih), sekaligus juga melakukan verifikasi faktual," tuturnya.
Baca Juga : KPU Belum Revisi PKPU Sebelum Dapat Salinan Putusan MA
Viryan bilang, KPU akan melakukan kampanye daftar pemilih. Selain kampanye pemilu terkait dengan kontestasi para peserta, pihaknya akan memasifkan kampanye daftar pemilih untuk memacu agar masyarakat mau mengecek dirinya apabila belum terdaftar atau daftar elemen data pemilu yang keliru untuk diberikan masukan kepada KPU.