"Harus mungkin bisa (revisi PKPU sebelum tanggal 20 September). Cukup tidak cukup (waktunya), harus mungkin," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Sebenarnya, kata Hasyim, KPU bisa langsung melaksanakan putusan MA yang membatalkan PKPU larangan eks koruptor nyaleg, karena pasal atau ketentuan yang mengatur UU itu dibatalkan oleh MA. Namun, lanjutnya, pilihan untuk merevisi PKPU adalah tindakan yang paling baik untuk merespons putusan MA.
Sehingga, dalam waktu dekat, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk proses revisi pengundangannya, untuk kemudian disampaikan pula ke DPR mengenai hasil revisinya.
"Kita akan koordinasi dengan Kemenkumham untuk proses pengundangannya, dan kemudian sampaikan pada DPR tentang apa-apa yang kita lakukan perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan MA itu," kata Hasyim.
Dengan merevisi larangan caleg mantan napi korupsi yang dimuat dalam PKPU, kata Hasyim, maka secara hukum aspek formil pembentukan Undang-Undang telah terpenuhi.
KPU telah menerima hasil 12 gugatan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Selain itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.