Segenap Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas), untuk menentukan langkah tegas partai berlogo beringin itu. Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, pertemuan itu sebagai tindaklanjut rapat pleno Partai Golkar sebelumnya.
Pembahasan dalam musyawarah tersebut masih terkait status Novanto yang sedang menjalani proses hukum praperadilan dan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Dalam rapat kemarin berkembang, bahwa inti dari praperadilan itu adalah apakah proses hukum di pengadilan tipikor lanjut atau tidak," ujar Idrus di sela-sela acara tersebut, Selasa (12/12/2017).
Idrus menambahkan, kalau seandainya esok dalam sidang tipikor dibacakan dakwaan terhadap Setya Novanto maka secara hukum praperadilan itu dinyatakan gugur.
"Artinya proses hukum di tipikor berlanjut. Maka keputusan kita kemarin adalah bahwa rapat pleno DPP Partai Golkar dilaksanakan Rabu besok pukul 19.00 WIB," jelasnya.
Akan tetapi, kata Idrus, apabila dakwaan terhadap Setya Novanto tidak dibacakan, rapat pleno akan diadakan pada Kamis atau Jumat mendatang.
"Bagaimana agenda pleno tergantung keputusan rapat 21 November itu. Terkait dinamika partai dan posisi ketua umum. Itu yang jadi pokok pembahasan kita. Besok kita bahas secara demokratis," tutupnya.
Selain Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 HR Agung Laksono, dan Idrus Marham, acara tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar BJ Habibie, serta sejumlah Ketua PPK Kosgoro 1957 diantaranya; Airlangga Hartarto, Dedi mulyadi, Zainuddin Amali, dan Rambe Kamaruzaman. (mry)