"Indonesia punya UU ITE dan Singapura juga punya UU sejenis. Kami mendesak Pemerintah segera memberikan teguran keras kepada pemerintah Singapura," kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf pada diskusi Kasus Penjualan TKI di Singapura di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (18/9/2018).
Menurut Dede Yusuf, Komisi IX dalam dua hari terakhir menemukan adanya iklan di sebuah situs toko daring di Singapura yang secara jelas menawarkan penyewaan pembantu rumah tangga (PRT) dari TKI melalui toko daringnya.
Sistem penyewaan PRT TKI itu, kata dia, sama sekali tidak etis karena ditawarkan melalui toko daring dengan mempertontonkan manusia yang disamakan dengan barang-barang.
"Sebelum berbicara bahwa yang ditawarkan tersebut WNI, saya menilai bahwa penawaran ini sangat tidak layak dan tidak bermoral. Apalagi, yang ditawarkan itu WNI oleh toko online di Singapura," katanya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan penelusuran. PRT TKI yang ditawarkan oleh situs toko daring tersebut, diduga adalah TKI yang pergi ke Singapura tanpa melalui jalur resmi dan tidak mengikuti prosedural formal.
"TKI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi dan sesuai dengan prosedur akan terdaftar di perusahaan penyalur TKI dan disetujui oleh negara," katanya.
Baca Juga : 1.164 TKI Ilegal Ada di Timur Tengah
Dede mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri sudah melakukan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan teguran keras kepada pemerintah Singapura terkait dengan adanya iklan PRT TKI di toko daring di Singpura.
Dede juga menyayangkan negara maju seperti Singapura masih terjadi diskriminasi atau membeda-bedakan derajat manusia. "Sebagai negara tetangga dan sama-sama Anggota ASEAN mestinya tidak ada diskriminasi seperti itu," katanya.