Ombudsman RI: Ada Pihak Internal yang Ikut 'Bermain'

| 02 Nov 2017 17:18
Ombudsman RI: Ada Pihak Internal yang Ikut 'Bermain'
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Adrianus Meliala. (LEO/era.id)
Jakarta, era.id- Ombudsman RI memaparkan hasil investigasi mereka berkaitan dengan adanya dugaan adanya praktik maladministratif berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), dan pembiaran yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun oknum kelurahan dan kecamatan setempat.

Dalam pertemuan khusus yang digelar pada hari Kamis, 2 November 2017 di Ruang Media Ombudsman RI ini, turut hadir Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, Inspektur pembantu Bidang Investigasi DKI Jakarta, Nirwani Budiati, serta Kasubag Umum Satpol PP, Lusi Andayani. 

Nirwani menerangkan selama ini pihaknya belum pernah menemukan maladministratif, ia beralasan untuk membuktikan pelanggaran pungli di lingkungan Satpol PP diperlukan bukti otentik seperti operasi tangkap tangan (OTT). "Susah memang menemukan pungli kalo enggak OTT," ujar Nirwani di ruang Media Ombudsman RI

Ia menjelaskan jika instansinya kerap melakukan sidak untuk membuktikan pungli di jajaran satpol pp. Namun, karena keterbatasan SDM dan waktu, operasi yang dilakukan selalu pulang dengan tangan kosong. 

Sementara itu, Prof. Adrianus berpendapat berbeda, ia mempertanyakan kerja inspektorat DKI Jakarta dan atasan Satpol PP selama ini. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Kriminologi UI itu menduga adanya peran internal yang ikut 'bermain' dalam praktik pungli tersebut. Selanjutnya, ia yakin bahwa praktik pungli yang dilakukan Satpol PP tengah meluas dan banyak terjadi di Jakarta. Oleh karenanya dia berharap agar pemerintah Jakarta tegas dalam menangani praktik maladministrasi ini.

"Kalo di 6 titik aja ketemu, pasti di 20 titik sama, 100 titik sama pakai pendekatan probabilitas," tutupnya. 

Lain halnya dengan Kasubag Umum Satpol PP menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan internal maupun eksternal. Dirinya juga membantah adanya pembocoran informasi kepada pedagang terkait penertiban PKL di suatu lokasi. Menurutnya yang dilakukan oleh Satpol PP hanyalah pemberitahuan surat teguran kepada pedagang yang itu adalah langkah yang legal.

Meskipun demikian, ia irit bicara saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada anak buahnya jika ditemukan kegiatan maladministratif seperti itu. 

Tags :
Rekomendasi