KPK Periksa Ketua Umum Partai Golkar bila Diperlukan

| 19 Sep 2018 13:32
KPK Periksa Ketua Umum Partai Golkar bila Diperlukan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut pihaknya tengah mendalami adanya dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau-1 kepada elite Partai Golkar. Meski begitu, Basaria mengatakan, hingga saat ini, bukti yang ada belum cukup untuk menjerat oknum tersebut.

"Dari awal saya sudah katakan prediksi (aliran uang suap PLTU Riau-1) itu ada (ke elite Partai Golkar), tapi sampai sekarang kami belum bisa membuktikan. Tapi prediksi itu ada," kata Basaria kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Basaria memaparkan, KPK membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah elite Partai Golkar, termasuk mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto.

"Bisa saja. Bisa saja ke mana-mana penyidikan. Tapi kami enggak bisa target, oh ya si ini, si itu harus diperiksa. Jadi kita tunggu saja," ungkap Basaria.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menerima pengembalian dari salah satu elite Partai Golkar sebesar Rp700 juta. Namun, KPK tak membuka siapa pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.

Sebelumnya, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, KPK kemudian menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (Fraksi Partai Golkar) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budistrisno Kotjo.

Saat itu, Eni diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar dari Johannes yang merupakan commitment fee. Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka.

Mantan Menteri Sosial ini diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai 1,5 juta dolar AS dari Kotjo kalau perusahaannya tersebut berhasil memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, KPK juga menduga bahwa Idrus mengetahui setiap pemberian yang dilakukan Kotjo kepada Eni terkait proyek tersebut.

Rekomendasi