"Tanggal 20 September jam 4 sore KPU akan mengumumkan kepada publik di Kantor KPU tentang penetapan-penetapan tadi. Untuk KPU pusat, akan menetapkan DCT anggota DPR, DPD, dan pasangan Capres-Cawapres," tutur Komisioner KPU Hasyim Asyari, saat dikonfirmasi era.id, Kamis (20/9/2018).
Hasyim bilang, kedua pasangan calon untuk Pilpres 2019: Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, harus hadir saat pengambilan nomor urut di gedung KPU, Jakarta Pusat.
"Dua-duanya harus datang, enggak harus datang bersamaan sih, tapi prosesinya (pengambilan nomor urut) bersamaan," tuturnya.
Selain itu, untuk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) baik yang merupakan eks koruptor yang diloloskan KPU juga harus melengkapi persyaratan sebagaimana ada dalam formulir BB 1 dalam revisi PKPU.
Baca juga: Mengapa Kominfo Memilih Beriklan di Bioskop?
"Jadi besok (hari ini) penetapannya (DCT) seluruhnya, baik yang bukan napi koruptor maupun eks napi koruptor. Tetapi untuk yang eks napi korupsi karena harus melengkapi formulir BB 1 maka diberi waktu untuk melengkapi itu paling lambat tiga hari setelah revisi PKPU diundangkan," jelas Hasyim
Hasyim bilang, penetapan Capres-cawapres maupun caleg akan dilakukan dengan cara menggelar rapat pleno tertutup, sebelum akhirnya diumumkan kepada publik melalui media.
"Penetapannya kan lewat KPU sendiri dan setelah selesai kemudian keputusannya ditanda tangani lalu kemudian diumumkan dengan cara KPU menyampikan dalam konfrensi pers atau Ketua KPU bersama anggota menyampaikan keada publik melalui teman-teman media masa," tutupnya.