Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden (perpres) yang substansinya berisi bahwa pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (17/9) menjelaskan, perpres yang diteken Jokowi tempo hari itu adalah perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tentu saja, kabar ini langsung memancing para perokok menyombongkan diri mereka. Di media sosial, para perokok ramai-ramai menahbiskan diri mereka sendiri sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Alasannya, tentu saja sumbangan cukai rokok mereka yang mencapai ratusan triliun. Bahkan, Presiden Jancukers, Sudjiwo Tedjo turut menyombong diri. Di akun Twitter @sudjiwotedjo, Si Mbah sempat kultwit, menuturkan betapa menyedihkannya nasib perokok yang seringkali terpinggirkan. Padahal bagi Sudjiwo, saat ini, perokok adalah satu-satunya pahlawan tanpa tanda jasa di negeri ini.
-
Nasional08 Nov 2025 10:19
Din Syamsuddin: Soeharto Patut Jadi Jadi Pahlawan walau Terlambat