Dengan pengawalan ketat Novanto sampai di Pengadilan pada pukul 09.42 WIB. Dia menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan jalan dengan kepala menunduk masuk ke ruang persidangan.
Dalam sidang ini, Novanto ditemani tim kuasa hukumnya. Mereka adalah Maqdir Ismail dan Firman Wijaya yang datang lebih dulu, sekitar pukul 08.55 WIB.
Terlihat dari pantauan era.id, hadir juga istri dari Novanto Deisti Ristiana Tagor dan Pelaksana Tugas Ketua umum partai Golkar Idrus Marham di ruang persidangan.
Sidang pidana perkara kasus e-KTP ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dan empat hakim anggota yakni, Emilia, Anwar, Franky Tambuwun, dan Ansori.
Novanto menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan total anggaran Rp5,9 triliun. Kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu bisa menjadi penentu gugur atau tidaknya gugatan praperadilan tersangka kasus e-KTP itu.
Berdasar Pasal 82 Huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2005, permohonan praperadilan gugur pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa pengadilan.