Novanto Stres, Shock, dan Enggak Nafsu Makan

| 27 Apr 2018 09:58
Novanto Stres, <i>Shock</i>, dan Enggak Nafsu Makan
Setya Novanto, Jumat (27/4/2018). (Agatha Danstri/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus megakorupsi e-KTP Setya Novanto memenuhi panggilan JPU KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus obstruction of justice, dr Bimanesh Sutarjo. Novanto datang sekitar pukul 09.15 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).

Awak media sempat menanyakan kabar Novanto yang disebutkan oleh mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi, shock hingga tak nafsu makan setelah sidang vonisnya dalam kasus korupsi e-KTP, Selasa (24/4/2018).

Saat ditanya wartawan sebelum menghadiri sidang sebagai saksi, Novanto hanya menjawab singkat, raut wajahnya lesu tanpa senyum.

“Stres,” ujar Novanto, sambil berjalan menuju ruang tunggu saksi dan bertemu dengan istrinya, Deisti Astriani Tagor.

Dalam persidangan Bimanesh, JPU KPK Takdir Suhan mengatakan hanya akan menghadirkan Novanto sebagai saksi.

“Hanya SN saja,” kata Takdir saat dikonfirmasi, Jumat pagi.

Baca Juga : Golkar Minta Kadernya Tidak Meniru Novanto

Setya Novanto sebelumnya telah dipanggil untuk menjadi saksi Bimanesh pada Jumat (20/4/2018), tapi dirinya tidak dapat memenuhi panggilan JPU KPK dengan alasan hendak menyiapkan duplik untuk sidang vonisnya pada Selasa (24/4/2018).

Hal itu sempat membuat JPU KPK merasa janggal dengan alasan Novanto, sebab sidang vonis tidak memberikan kesempatan untuk terdakwa atau penasihat hukum untuk membuat tanggapan atau pembelaan.

Baca Juga : Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Novanto Masuk RS

Dalam perkara ini, Bimanesh bersama Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Bimanesh dan Fredrich didakwa bekerja sama merekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Keduanya diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi