"Sidang saya skors satu setengah jam. Jam 13.00 WIB kita mulai lagi," ujar Kusno sambil mengetok palu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (13/12/2017).
Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya, sempat menolak usulan pemutaran video yang diusulkan KPK itu dengan alasan masih pemeriksaan ahli. Namun, setelah pemeriksaan ahli selesai, hakim Kusno mengizinkan video tersebut diputar dengan catatan pemutaran video tersebut tidak perlu seluruhnya.
"Saya terima usulnya pemohon itu (video) diserahkan ke hakim. Nanti saya lihat sendiri," jelasnya.
Setya Novanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) lalu. Setelah KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Novanto bersama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.