Sebanyak 13 SKPD yang menerima DIPA di antaranya Sekretaris Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Sosial; Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian; Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Koperasi, UMKM serta Perdagangan; Dinas Perindustrian dan Energi; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberikan pesan khusus kepada Satker Pengelola DIPA. Dia menegaskan, dana yang diserahkan ini harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Mengingat besarnya dana APBN yang digunakan dan dikelola daerah, serta besarnya perhatian kepada daerah, saya harap dengan seungguh-sungguh Satker yang mengelola DIPA di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat, transparan, akuntabel, sehingga dapat menghindari penyimpangan sekecil apapun,” ujar Anies, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Sebelumnya, DIPA tahun 2017 dari dianggarkan sebesar Rp509,37 triliun, sedangkan DIPA tahun 2018 sebesar Rp551,84 triliun. Ada penambahan jumlah anggaran sekitar Rp5,89 triliun dari DIPA tahun 2017 lalu saat masih dalam kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).