Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Terkait Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

| 22 May 2023 16:55
Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Terkait Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
Polda Metro Jaya beserta jajaran saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/5/2023). ANTARA/Ilham Kausar

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri), ABF (22) dan W (24) karena diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket konser musik grup band Coldplay.

"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Kedua tersangka ini melakukan penipuan dari akun media sosial Twitter dan website bernama @findtrove_id yang telah mereka beli. ABF dan W selanjutnya membuka jasa titip (jastip) untuk pembelian tiket konser coldplay dengan booking fee jastip sebesar Rp50 ribu. Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket dan jastip.

"Dari website ini mereka membuka jastip konser Coldplay. Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujarnya.

Namun, tiket yang dipesan masyarakat tak juga diberikan tersangka. Masyarakat yang tertipu pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang, dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara," ucap Auliansyah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi