"Prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja, kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, perusahaan asing, serta perusahaan yang sahamya dimiliki oleh asing," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Selain itu, Pramono bilang perseorangan yang identitasnya tidak lengkap juga dilarang menyumbang dana kampanye. "Yang identiasnya tidak lengkap, tidak jelas, misalnya dalam laporan dana kampanye ada penyumbang hamba Allah, tidak boleh memberikan sumbangan. Harus jelas nama, alamat, dan NPWP-nya," kata dia.
Sementara itu, kandidat pilpres dan pileg itu sendiri diperbolehkan menyumbang dana kampanye tidak dibatasi besaran jumlahnya.
Nomor urut peserta Pemilu Presiden 2019. (Mahesa/era.id)
"Caleg maupun capres-cawapres mau nyumbang untuk dirinya sendiri tidak ada batasannya. Itu bagian dari satu tim yg sama. Jadi kalau parpol mau menyumbang untuk paslon pengurus parpol menyumbang untuk parpolnya itu enggak masalah," pungkasnya.
Untuk kamu ketahui, dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga : Pelepasan Burung Merpati Tandai Deklarasi Kampanye Damai
Undang-Undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp2 miliar 500 juta, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.