TKN Pertanyakan Statement BW soal Jokowi Sumbang Dana Kampanye

| 14 Jun 2019 12:46
TKN Pertanyakan <i>Statement</i> BW soal Jokowi Sumbang Dana Kampanye
Bambang Widjojanto saat menyampaikan pokok permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019. (Ahmad/era.id)
Jakarta, era.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mempertanyakan data awal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal dana kampanye yang diberikan capres 01 Joko Widodo.

Secara tegas, Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga malah menganggap tudingan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno adalah omong kosong belaka. Soalnya, data TKN menyebut tak ada pemberian sumbangan dari paslon 01 baik Jokowi maupun Ma'ruf Amin.

"Pak Jokowi enggak pernah nyumbang (dana kampanye) itu. Enggak ada itu," kata Arya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Arya kemudian mempertanyakan, dari mana asal data yang menyebut Jokowi menyumbang dana kampanye sebesar Rp19.508.272.030 dan barang senilai Rp25 juta. "Bambang Widjajanto baca dimana itu? 02 itu baca laporan di mana itu?" tanya Arya.

Padahal kata politikus Partai Perindo ini, soal dana kampanye sebenarnya sudah tak ada masalah. Soalnya, auditor yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga secara terang menyebut tak ada yang janggal dengan laporan dana dari paslon 01 ataupun 02.

Tak hanya mempertanyakan asal data, Arya juga tegas menyebut kalau apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum BPN terkait sumbangan dari Jokowi adalah hoaks. "BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca detail mengenai itu semua, sampai mengatakan (Jokowi menyumbang) itu sudah hoaks."

Supaya kalian tahu, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) membeberkan dua isu penting dalam pokok permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019. Keduanya mempertanyakan status jabatan Ma'ruf Amin yang masih menjadi dewan pengawas syariah dan sumber dana kampanye Joko Widodo.

Menurut dia, ada sejumlah kecurangan dengan dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye dari sumbangan Rp33 miliar.

"Ada juga isu mengenai sumbangan dana kampanye dari Jokowi yang berasal dari kelompok-kelompok yang tidak resmi. Di mana ada dana kampanye yang bertujuan untuk memecah sumbangan agara tidak melebihi dana kampanye yang ditetapkan KPU," papar BW di dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Atas hal tersebut, BW meminta majelis hakim untuk memeriksa lebih detil dari lampiran fakta yang menjadi alat bukti sengketa hasil pemilu.

"Memohon Majelis hakim, untuk memberikan pandangan atas dugaan kecurangan dana kampanye dan jabatan tersebu seadil-adilnya," tutup BW.

Rekomendasi