Pemerintah Bekukan Sementara Liga 1

| 25 Sep 2018 17:15
Pemerintah Bekukan Sementara Liga 1
Menpora Imam Nahrawi (Foto: Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memutuskan untuk menghentikan Liga 1 untuk sementara, sebagai bentuk penghormatan atas meninggalnya Haringga Sirla (23) korban pengeroyokan suporter Persib di Bandung, Minggu (23/9/2018).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan, pemberhentian sementara ini dilakukan sekaligus untuk menjadi momen introspeksi untuk semua pihak.

"Karenanya, dalam kesempatan ini saya sampaikan, pemerintah setelah mendapat laporan dari berbagai pihak termasuk kemarin sore badan olahraga profesional sudah melakukan pertemuan, pemerintah meminta liga sepakbola ini dihentikan sementara selama dua pekan," katanya, saat sesi konferensi pers, di Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/9). 

"Hentikan, sebagai bentuk penghormatan kita kepada korban, kepada keluarga korban, sekaligus ini adalah bentuk belasungkawa nasional dan ini momentum introspeksi bagi kita semua bahwa satu nyawa sangat mahal bila dibanding hanya dengan sepakbola," terangnya.

Di samping itu, Imam juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam mencari dan menetapkan tersangka pengeroyokan Haringga. Selain itu, meminta untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Haringga.

"Tentu pemerintah mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang sampai sekarang sudah menetapkan beberapa tersangka dan sekali lagi tentu kita ingin mengharapkan keadilan bagi pelaku, maupun bagi orang-orang yang terlibat," katanya.

"Usutlah dengan tuntas, agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Agar tidak muncul lagi korban-korban baru dan orang-orang tua baru yang menyesali sekaligus menghardik anak-anak kita," jelasnya.

Sekadar informasi, dari peristiwa ini, polisi menangkap delapan orang tersangka pelaku dugaan pengeroyokan berujung maut Haringga. Mereka adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).

Para tersangka tersebut ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga : Ucapkan Belasungkawa, Jokowi Minta Suporter Duduk Bareng

 

Rekomendasi