ERA.id - Tingkat kegembiraan PNS di seluruh Indonesia meningkat pesat hari ini karena gaji ke-13 mereka mulai dicairkan oleh Pemerintah. Bahkan presiden dan wakilnya pun mendapatkan gaji ke 13. Penasaran dengan besaran gaji ke 13 Jokowi dan Ma'ruf Amin?
Perlu diketahui, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun turut menerima gaji ke-13 yang telah lama ditunggu-tunggu.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja.
Mengingat posisi penting mereka sebagai pemimpin dan abdi negara, tentu menarik untuk mengetahui berapa jumlah yang akan diterima oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Berikut Ini Besaran Gaji ke 13 Jokowi dan Ma'ruf Amin
Besaran gaji Jokowi dan Ma’ruf Amin tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Pasal 6 dalam kebijakan tersebut menjelaskan bahwa gaji ke-13, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen dari tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Lebih lanjut, UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mengatur gaji pokok untuk Jokowi dan Ma'ruf. Pasal 2 ayat 1 dalam kebijakan tersebut menyebutkan bahwa gaji presiden adalah 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres. Sedangkan pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa gaji pokok wapres adalah 4 kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.
Maka, gaji pokok Jokowi saat ini adalah Rp5,04 juta dikalikan enam, sehingga setara dengan Rp30,24 juta per bulan. Sementara itu, Ma'ruf menerima gaji pokok sebesar Rp20,16 juta setiap bulannya.
Selain itu, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pasal 1 ayat 2 a menyebutkan bahwa presiden berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp32,5 juta. Sedangkan dalam pasal 1 ayat 2b disebutkan bahwa wapres menerima tunjangan sebesar Rp22 juta.
Jika gaji pokok dan tunjangan tersebut dijumlahkan, Presiden Jokowi diperkirakan akan menerima gaji ke-13 sebesar kurang lebih Rp62,74 juta. Sementara itu, Wapres Ma'ruf diperkirakan akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp42,16 juta.
Perhitungan tersebut belum termasuk komponen lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Selain besaran gaji ke 13 Jokowi dan Ma'ruf Amin, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…