Jakarta, era.id - Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi memutuskan untuk menyetop kompetisi profesional Indonesia Liga 1 dengan tidak memberi batas waktu yang dapat ditentukan.
Keputusan ini keluar setelah terjadi kasus pengeroyokan berujung kematian, anggota The Jakmania--pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla karena dikeroyok Bobotoh--pendukung Persib Bandung--sebelum laga Persib versus Persija di Stadion GBLA, Minggu (23/9).
"Langkah menghentikan sementara Liga 1 senior. Dalam pertandingan putaran ke dua di 18 klub. Sampai batas waktu ditentukan," ujar Edy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Edy menjelaskan alasan PSSI tak bisa menentukan waktu penyetopan karena menyelidiki kasus itu hingga tuntas.
"Saya tak bisa menentukan waktu ini sampai hal ini kita tau pasti apa yang kita berikan. Kenapa harus dilakukan tersebut, ini adalah salah satu bentuk keprihatinan kita dan bentuk rasa bela sungkawa kita terhadap almarhum. Tenang dulu kita baru kita berpikir jernih tak boleh ada yang emosi," ucap Gubernur Sumatera Utara tersebut.
Dia pun meminta Komisi Disiplin untuk segera bersidang untuk memberikan hukuman yang pantas terhadap kasus tersebut.
"Komdis akan segera melakukan sidang. PSSI dan eksekutif komite akan memberikan rekomendasi di dalam sidang. Rekomendasi-rekomendasi sudah dibicarakan. Ada hukuman yang paling rendah teguran, finansial sampai diskualifikasi," tuturnya.
Atas peristiwa kematian Haringga, Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memutuskan untuk menghentikan Liga 1 untuk sementara.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan, pemberhentian sementara ini dilakukan sekaligus untuk menjadi momen introspeksi untuk semua pihak. Dia juga meminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan operator penyelenggara untuk melakukan pembenahan selama penghentian sementara Liga 1.
"Di saat penghentian kompetisi ini, kita minta nanti kepada PSSI dan operator untuk melakukan hal luar biasa karena ini peristiwa yang luar biasa maka lakukan upaya-upaya yang luar biasa. Tegas, berani, dan tegakkan regulasi sebaik mungkin," Menpora Imam Nahrawi saat konferensi pers, di Kemenpora, jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Selain itu, Imam meminta, PSSI juga melakukan upaya-upaya edukasi kepada operator, klub sepak bola, dan pendukung klub selama masa penghentian sementara Liga sepak bola ini. Dia tidak ingin, peristiwa yang menelan korban seperti ini terulang lagi di kemudian hari.
"Di saat penghentian sementara ini juga, pemerintah sekali lagi meminta, kepada PSSI untuk melakukan upaya-upaya edukasi sekaligus melaksanakan regulasi maupun aturan yang telah dikeluarkan maupun yang sudah ada baik itu dari FIFA, AFC maupun PSSI itu sendiri," kata dia.
"Terutama hubungan yang baik simbiosis mutualis antara pendukung dengan klub, ini harus betul-betul dilakukan secara komperhensif bersama-sama profesional dan bermartabat," tambah politikus PKB ini.
Menpora juga mengimbau, PSSI memberikan sanksi, tidak hanya berupa sanksi dana, tetapi juga sanksi yang lainnya, kepada siapapun yang terlibat dalam pengeroyokan Haringga Sirla.
"Tidak hanya sanksi-sanksi berbentuk dana tetapi sanksi yang lain harus ditegakan kepada siapapun. Kepada siapapun, karena apa? Di saat bersamaan pejuang-pejuang persepakbolaan kita di sedang berjuang membanggakan Indonesia baik timas U-16 maupun U-19 dan senior pun sedang menyiapkan untuk ini semua," kata dia.
Sekadar informasi, dari peristiwa ini, polisi menangkap delapan orang tersangka pelaku dugaan pengeroyokan berujung maut Haringga. Mereka adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).
Para tersangka tersebut ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.