ERA.id - Polisi memburu seorang ayah, A (48) yang tega memperkosa hingga menghamili anak tirinya, A (18) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
"Benar ada kejadiannya dan sudah ada laporannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Iverson mengungkapkan A awalnya melakukan pencabulan dengan memegang alat vital anak tirinya sejak korban berusia tujuh tahun. Lalu pada Agustus 2022 lalu, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.
Sang anak tak berani melawan karena diancam.
"Nggak, ancaman ini aja, ancaman dipukul, dianiaya. Iya, jangan sampai lapor ke mamahnya, gitu," ucapnya.
Kasus ini pun diketahui usai kakak korban mengetahui A telah hamil. Tak terima, sang ayah dilaporkan ke polisi.
Iverson menerangkan pihaknya telah mengetahui identitas dan sedang melacak lokasi yang menjadi tempat persembunyian sang ayah.
"Saat ini kami sedang mengejar pelaku, secepatnya kami tangkap," ujar Iverson.