Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
"Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya. Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja yang dihentikan, tetapi juga secara keseluruhan, karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut. Adapun untuk empat pulau yang sudah ada, akan dikelola untuk kepentingan publik," kata Anies di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (26/9/2018).
Kendati demikian, Anies bilang Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti, namun juga sekaligus memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya, menghargai aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan pesisir.
Baca Juga : Polisi Periksa Luhut dan Susi soal Reklamasi
-
Empati ke Korban Bencana, Pemuda Katolik Minta Warga Rayakan Natal 2025 secara Sederhana
26 Dec 2025 10:351 -
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Aura Kasih, Minta Pihak yang Tahu Segera Lapor
26 Dec 2025 09:052 -
3
-
4
-
Doktif Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Hanya Kena Wajib Lapor
26 Dec 2025 10:055