MK Putuskan Soal Sistem Pemilu Besok, DPR RI Harap Tetap Proporsional Terbuka

| 14 Jun 2023 14:36
MK Putuskan Soal Sistem Pemilu Besok, DPR RI Harap Tetap Proporsional Terbuka
Anggota tim kuasa hukum DPR RI Habiburokhman. (Antara)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan terkait sisten pemilihan umum (pemilu) diubah menjadi proporsional tertutup atau pilih partai politik.

Anggota tim kuasa hukum DPR RI Habiburokhman berharap, MK tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau pilih anggota legislatif.

"DPR itu kan wakil rakyat secara resmi, bagaimana aspirasi rakyat? Kita lihat di semia media massa, lembaga survei, medsos semuanya mayoritas proporsional terbuka," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

"Sehingga, menurut kami, alangkah bijakanya kalau MK besok tetap mempertahankan proporsional terbuka," imbuh Habiburokhman.

Mayoritas fraksi di DPR RI menolak apabila sistem pemilu berubah menjadi proporsional tertutup. Sebab dinilai tidak demokratis dan menghalangi kerja dan fungsi legislator.

"Yang pasti, DPR demi menyelamatkan demokrasi, demi selamatkan aspirasi rakyat, kami akan melakukan tugas pokok kami sebagaimana ketentuan yang ada," kata Habiburokhman.

Rencananya, tim kuasa hukum DPR RI akan ikut menghadiri sidang putusan MK secara langung.

"Iya, besok kami akan hadir tim kuasa hukum DPR di MK," ucapnya.

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6)

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

"Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/6).

Diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Rekomendasi