ERA.id - Polri membenarkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar, Erwin Aksa telah mencabut laporannya terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy.
"Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA sudah dilayangkan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang memproses permohonan pencabutan laporan dari Erwin Aksa dengan membuat surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebelumnya, Polri membenarkan telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Erwin Aksa terhadap Rommy.
"Jadi untuk pelapornya adalah EA, kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," kata Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (11/5).
Nurul belum bicara banyak mengenai laporan ini. Dia hanya menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan di lain waktu usai dilakukan pendalaman ke laporan Erwin Aksa.