Tidak 'Ngasal', Ombudsman RI Buktikan Adanya Pungli

| 02 Nov 2017 18:19
Tidak 'Ngasal', Ombudsman RI Buktikan Adanya Pungli
Komisioner Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala, di Ruang Media Ombudsman RI. (LEO/era.id)
Jakarta, era.id- Bantahan Inspektur pembantu Bidang Investigasi DKI Jakarta, Nirwani Budiati tentang pihaknya yang selama ini belum pernah menemukan praktik maladministratif, dikalahkan oleh pendapat Komisioner Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala yang mengatakan peran Satpol PP dalam penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) belum optimal. 

Padahal berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2007 pasal 25 disebutkan setiap orang atau badan dilarang berdagang di trotoar atau halte, jembatan penyeberangan dan tempat umum di luar dari tempat yang telah ditetapkan.

"Ada temuan dengan modus maladministrasif pelanggaran hukum pemberian secara tidak patut, pungli, di tempat" ungkap Adrianus. Namun, ia enggan menyebutkan total detail jumlah transaksi 'nakal' yang terjadi di lokasi tersebut. Diduga mencapai ratusan juta per bulan. 

Tim satuan Ombudsman yang diturunkan di lapangan juga menemukan keikutsertaan Ketua RT yang memposisikan diri sebagai pemberi izin kepada PKL. Tidak hanya Satpol PP dan Ketua RT, dalam hal ini Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juga menjadi sasaran temuan ini karena diduga lalai dalam penataan PKL di kelurahan dan kecamatan. 

Berdasarkan rilis yang diterima era.id, metode yang digunakan adalah investigasi tertutup, wawancara terbuka dan analisis peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pemantauan Ombudsman RI pada tanggal 9-10 Agustus 2017, banyak ditemukan pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di kawasan Tanah Abang, Stasiun Manggarai dan Stasiun Tebet.

Para pedagang berjualan dengan santainya meskipun di dekat mereka ada Satpol PP.  "Kita coba turun buat data yang verified, bukan hanya omongan -omongan," ujar Adrianus di Ruang Media Ombudsman RI, Kamis (02/11/2017). 

Info grafik dari investigasi tersebut ditemukan peran masing-masing sebagai berikut:

PKL;

1. mendapatkan hak untuk berdagang di lokasi yang disepakati

2. Memberikan uang kepada sejumlah preman, Ormas tertentu, dan Satpol PP

Preman/Ormas;

1. menjamin keberlangsungan usaha 

2. Menginformasikan jika ada penertiban 

3. Menerima sejumlah uang dari PKL 

Satpol PP;

1. Melakukan pembiaran atau penindakan 

2. Memiliki kedekatan dengan preman /Ormas

3. Menerima aliran uang dari PKL.

Tags :
Rekomendasi