Jakarta, era.id - Sidang pembacaan dakwaan perkara kasus korupsi pengadaan e-KTP tersangka Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak pukul 10.15 WIB pada Rabu (13/12/2017) berjalan penuh drama.
Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Easter menilai, sikap Novanto yang membisu dan mengaku sakit diduga motif untuk mengulur waktu persidangan.
"Patut diduga begitu, ada kemungkinan upaya tersebut untuk mengulur waktu persidangan," ujar Lola kepada era.id, Rabu (13/12/2017).
Menurut Lola, tindakan Novanto itu dilakukan mengingat pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat {DPR) itu bergulir pada Kamis (13/12/2017).
"Perilaku tersebut bertujuan untuk menunda sidang hari ini, karena besok ada agenda pembacaan putusan praperadilan," lanjutnya.
Ketika persidangan berlangsung, Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail sempat mengaku kliennya telah buang air besar sebanyak 20 kali karena diare.
Menanggapi hal itu, Jaksa dari KPK, Irene Putri telah memprediksi gelagat Novanto yang akan mengaku tidak enak badan ketika menjalani persidangan.
"Karena itu tadi malam itu sebenarnya (Novanto) sudah berusaha sakit tapi semua orang tahu dia tidak sakit," kata Irene.
Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan memuluskan pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP di Komisi II DPR RI saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun. (Merry)